"Terduga pelaku yang diamankan ini juga merupakan anak di bawah umur, maka terkait dengan proses yang ada, kami akan menyesuaikan sesuai dengan sistem peradilan pidana anak yang ada di negara kita ini," tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada keluarga korban, maupun masyarakat luas untuk tidak melakukan tindakan provokatif di luar jalur hukum.

Kasat Reskrim memastikan perkara ini akan diusut secara tuntas dan transparan, demi rasa keadilan.

"Kami harap keluarga ataupun warga setempat, menyerahkan dan mempercayakan kepada kami pihak kepolisian. Kami akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab kami selaku penegak hukum, di fungsi penyidikan akan menyesuaikan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," tutupnya. (Wartabanjar.com/gazali)