"Namun pada saat berada di proses imigrasi, saya tidak diperkenankan berangkat karena mendapat pencekalan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL Jakarta 1) atas permasalahan yang tidak saya ketahui sama sekali," kata Tyo Nugros.

"Sampai dengan pernyataan ini saya keluarkan, saya beserta keluarga masih berupaya mencari segala informasi yang terkait dengan permasalahan ini," lanjutnya. (wartabanjar.com)