WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) memperpanjang masa pendaftaran bakal calon rektor hingga 7 Juni 2026.

Keputusan tersebut diambil karena hingga batas akhir pendaftaran sebelumnya, baru dua orang yang resmi mendaftarkan diri.

Sekretaris Panitia Pilrek ULM, Prof. Dr. Rusma Noortyanti mengungkapkan, bahwa dua bakal calon yang telah menyerahkan berkas pendaftaran adalah Dr. Iwan Alfanie dan Prof. Ahmad Alim Bahri.

“Berkas pendaftaran kedua calon sudah kami terima. Dr. Iwan mendaftar pada 29 Mei 2026, sedangkan Prof. Ahmad pada 3 Juni 2026,” ujar Prof. Rusma, kepada awak media, Jumat (5/6) siang.

Menurutnya, perpanjangan masa pendaftaran dilakukan karena jumlah pendaftar masih terbatas. Panitia membuka kembali kesempatan bagi dosen yang memenuhi syarat untuk mengikuti kontestasi pemilihan rektor periode mendatang.

Baca Juga Cuma Prof Ahmad dan Dr Iwan Aflanie yang Maju, Pendaftaran Calon Rektor ULM Diperpanjang

Baca Juga Waspadai Ancaman Air Asin Saat Kemarau, Direksi PAM Bandarmasih Cek Langsung Kondisi Intake Sungai Bilu

“Karena baru ada dua bakal calon yang mendaftar, maka masa pendaftaran kami perpanjang hingga 7 Juni 2026 pukul 15.00 Wita,” jelasnya.

Prof. Rusma menegaskan, panitia telah melakukan sosialisasi secara luas kepada berbagai fakultas dan unit kerja di lingkungan ULM.

Berdasarkan data yang dimiliki panitia, terdapat 191 dosen yang memenuhi persyaratan administrasi untuk maju sebagai bakal calon rektor.

“Secara administrasi ada 191 dosen yang eligible atau memenuhi syarat untuk mencalonkan diri,” katanya.

Apabila hingga batas akhir perpanjangan pendaftaran jumlah bakal calon tidak bertambah, panitia akan melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait langkah selanjutnya.

Ia menilai minimnya jumlah pendaftar bukan karena rendahnya minat untuk memimpin ULM, melainkan karena ketatnya persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon.

“Calon harus memiliki pendidikan minimal doktor (S3), menduduki jabatan akademik sekurang-kurangnya lektor kepala, memiliki pengalaman manajerial, serta memenuhi berbagai persyaratan administrasi lainnya,” terangnya.