WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Tujuan wisata kuliner baru, Kafe Forester 3 hadir di kawasan perkantoran Pemprov Kalimantan Selatan (Kalsel) di Banjarbaru, Selasa (2/5).

Kafe ini menjadi cabang ketiga setelah sebelumnya sukses beroperasi di Jalan Jenderal Gatot Subroto dan kawasan Tahura Sultan Adam.

Dijelaskan Plh Sekretaris Daerah Kalsel, Subhan Noor Yaumil, selain menambah ruang terbuka dan tempat rekreasi, SKPD di lingkungan Pemprov Kalsel juga dapat memanfaatkan Kafe Forester ini seperti saat bekerja.

“Kita harapkan kafe ini bisa menambah pemasukan PAD di tengah efisiensi anggaran di tahun 2026-2027 dan ini menjadi inovasi untuk tambah PAD kita,” ujar Subhan saat menghadiri kegiatan selamatan pembukaan kafe forester Banjarbaru, Senin (1/6/2026).

​Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra mengatakan, inisiatif pembukaan kafe ini didasari oleh perkembangan positif dari cabang sebelumnya yang menerapkan sistem bagi hasil serta sewa tempat sebagai bentuk optimalisasi aset daerah.

Baca Juga Kurang dari 24 Jam, Kasus Dugaan Pembunuhan di Basirih Selatan Banjarmasin Akhirnya Terungkap

Baca Juga Pemuda di Banjarmasin Ditemukan Tergeletak Tak Bernyawa, Begini Kata Ayah Korban

“Selain berfungsi sebagai tempat bersantai dengan konsep alam yang khas, Kafe Forester juga berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat sekitar hutan melalui pemanfaatan produk lokal,” jelasnya.

​ia juga menjelaskan latar belakang pemilihan lokasi serta kerja sama yang dilakukan demi mendukung kesejahteraan kelompok tani.

​”Kenapa ini kami buka? Yang pertama, bahwa di Kafe Forester yang kedua di Tahura Sultan Adam, kita bekerja sama dengan Pramuka Sakawana Bakti. Dan ternyata di perjalanannya dalam kurang lebih 6 bulan sampai 1 tahun ini, ini semakin banyak, pendapatannya semakin banyak. Skemanya adalah bagi hasil dan sewa tempat kepada aset yang punya Pemprov Kalsel,” ujarnya.

​Lebih lanjut, ia menekankan bahwa seluruh produk kopi dan menu lainnya yang disajikan di jaringan Kafe Forester memanfaatkan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yang dikelola langsung oleh kelompok tani binaan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).