Saya kadang bingung, kalau benar saya merencanakan korupsi masif ini sejak awal menjabat, untuk apa saya mengundang Kejaksaan untuk mendampingi proses pengadaan dari awal sampai akhir? Penting untuk diingat, yang hadir di ruang pengadaan saat PPK bertransaksi di e-katalog LKPP adalah Kejaksaan, BUKAN saya. Kalau saya merencanakan korupsi, kenapa saya meminta BPKP mengaudit pengadaan Chromebook dua kali selama menjabat? Kalau ada niat memanipulasi pengadaan, kenapa kementerian melaksanakan pengadaan lewat e-katalog LKPP, di mana kementerian tidak dapat memengaruhi seleksi vendor maupun harga tayang? Koruptor macam apa yang akan mengundang 3 institusi eksternal untuk memeriksa hasil korupsinya?

Dalam dakwaan, saya dituduh “bersekongkol” dengan terdakwa lain untuk meloloskan spesifikasi Chrome OS. Di mana bukti persekongkolan ini? Kedua terdakwa, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih, adalah direktur, dua level di bawah menteri. Saya tidak mengenal mereka. Pertama kali saya berbicara dengan mereka adalah di awal persidangan, saya bahkan tidak pernah punya nomor HP mereka.

Mereka mengaku tidak mengenal saya dan tidak pernah berkomunikasi secara langsung. Ibam pun saya baru kenal setelah dilantik menjadi menteri. Ibam tidak ada kaitan ke Google maupun GoTo, justru perusahaan Ibam sebelumnya, Bukalapak, adalah kompetitor dari GoTo. Tapi fakta ini diabaikan oleh Kejaksaan. JPU “meyakini” saya bersekongkol dengan mereka, tanpa bukti chat, tanpa bukti meeting, tanpa bukti apa pun.

Ibam menyatakan bahwa dia diancam untuk memberikan kesaksian palsu saat tahap penyidikan, untuk menyatakan bahwa saya memerintahkan dia untuk memilih Chrome OS. Tetapi, Ibam menolak untuk bohong dan dia dijadikan tersangka 3 minggu kemudian.