Sengkarut Solar Subsidi Nelayan Kuala Tambangan di Tanah Laut Memanas, Desak Pertamina dan APH Lakukan Audit Menyeluruh
Di sisi lain, jalannya forum sempat memanas ketika kuasa hukum pengelola SPBUN, Bujino A Salan K, justru mempertanyakan legalitas dokumen kapal nelayan di Tanah Laut yang disebutnya baru 20 persen yang memiliki dokumen resmi.
Menanggapi hal itu, Kabag Hukum Pemkab Tanah Laut, Alfirial, menegaskan bahwa kebijakan pemberian rekomendasi kepada nelayan tanpa dokumen lengkap merupakan diskresi demi menjaga keberlangsungan hidup nelayan kecil.
"Pemerintah daerah tetap memberikan rekomendasi agar nelayan yang belum memiliki dokumen resmi tetap dapat memperoleh BBM subsidi sehingga mereka tetap bisa melaut. Sementara itu, DKPP juga telah menyiapkan program SIAP MELAUT guna membantu pengurusan dokumen kapal nelayan," terang Alfirial.
Kritik tajam kemudian datang dari perwakilan Aliansi Mahasiswa Tuntung Pandang sekaligus Koordinator Wilayah BEM Kalsel, Rizki.
Ia meminta Pertamina dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap selisih volume BBM subsidi yang diduga sudah diselewengkan selama hampir 10 tahun.
"Kami sudah lelah dibohongi. Jangan hanya melihat data administrasi, tetapi lihat juga kenyataan di lapangan dan dengarkan suara nelayan," cecar Rizki di hadapan forum.
Rizki memastikan gerakan mahasiswa akan terus mengawal kasus ini di luar ruang rapat hingga tuntas.
“Investigasi tidak hanya berhenti di ruang rapat seperti ini. Kami akan terus mengawal persoalan ini, dan pihak-pihak yang terlibat nantinya akan kami buka,” kuncinya.
Dugaan penyelewengan di SPBUN Kuala Tambangan ini diperkuat oleh kesaksian mengejutkan dari seorang warga pesisir berinisial B.
Mantan pekerja di SPBUN tersebut mengaku sengaja mengundurkan diri karena tidak tahan dengan praktik curang di tempatnya bekerja.
"Saya sering diperintahkan menjual BBM kepada pengepul. Saya memilih berhenti karena tidak tega jika harus menzalimi saudara sendiri. Saya siap memberikan kesaksian," akunya.
Merespons seluruh tudingan dan rencana evaluasi tersebut, kuasa hukum pengelola SPBUN, PT Sarana Dua Bersama, Bujino, menyatakan bahwa kliennya mengapresiasi ruang komunikasi yang dibuka oleh pemerintah daerah dan siap mengikuti regulasi.