Masturi menambahkan bahwa pemerintah daerah telah bergerak sesuai dengan batasan kewenangan yang dimiliki dan meminta agar seluruh proses ini dikawal berdasarkan aturan yang berlaku.

"Pemerintah daerah juga telah melakukan langkah-langkah sesuai dengan tujuan, sesuai dengan tuposinya, sesuai dengan batasan kewenangan-kewenangannya, melakukan pembinaan dan melakukan langkah-langkah yang memang diamanahkan oleh regulasi untuk mengawal penyaluran subsidi solar nelayan ini tepat sasaran dan sesuai dengan mekanismenya," tambahnya.

BACA JUGA: Hadapi Kelangkaan Solar di Pesisir Tanah Laut, Nelayan Wajib Pegang Barcode

Sementara itu, Kepala DKPP Tanah Laut, M. Kusri, menjelaskan bahwa timnya di lapangan memang menemukan indikasi pelanggaran administratif, namun instansinya tidak memiliki wewenang penuh untuk menjatuhkan sanksi langsung kepada pengelola SPBUN.

"Dari hasil pencermatan administrasi dan keterangan para nelayan di lapangan, terdapat dugaan pelanggaran terkait penguasaan barcode dan logbook serta realisasi distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai. Kewenangan kami terbatas, namun untuk tindakan lebih lanjut merupakan kewenangan Pertamina dan ΑΡΗ," jelas Kusri.

Ia memaparkan, berdasarkan hasil verifikasi tersebut, forum akhirnya menyepakati enam poin utama, termasuk mendesak adanya pemeriksaan eksternal terhadap operasional lembaga penyalur.

“Hasil pertemuan ini menghasilkan enam poin kesepakatan. Salah satunya adalah melakukan koordinasi dengan PT Pertamina Patra Niaga untuk melaksanakan audit karena ditemukan ketidaksesuaian data,” lanjut Kusri usai rapat.

Sikap senada juga ditunjukkan oleh legislatif.

Ketua Komisi II DPRD Tanah Laut, Agus Prasetya, meminta agar mekanisme yang sudah berjalan tidak diputarbalikkan karena penyaluran solar subsidi selama ini memang sah berdasarkan rekomendasi resmi.

Ia juga membuka ruang jika pihak mahasiswa ingin mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan.

“Komisi II melihat solar diterima nelayan berdasarkan rekomendasi DKPP. Jadi, jangan dibolak-balik, apalagi mekanisme ini sudah berjalan bertahun-tahun,” tegas Agus.

Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri agar aktivitas melaut masyarakat tidak terhambat selama proses penyelesaian berlangsung.

“Yang paling penting persoalan ini segera selesai agar nelayan tetap bisa mendapatkan solar subsidi tanpa hambatan,” katanya.