Begitu pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan bahwa Idul Adha dan Tasyrik adalah harinya kaum muslimin untuk menikmati makanan.

Nabi  shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Hari-hari tasyriq adalah hari menikmati makanan dan minuman.

Dalam lafazh lainnya, beliau bersabda:

وَأَيَّامُ مِنًى أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ

Hari Mina (hari Tasyriq) adalah hari menikmati makanan dan minuman.

Yang dimaksud dengan hari Mina di sini adalah ayyam ma’dudaat sebagaimana yang disebutkan dalam ayat Alquran:

وَاذْكُرُوا اللَّهَ فِي أَيَّامٍ مَعْدُودَاتٍ

Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang terbilang.” (QS. Al Baqarah: 203).

Yang dimaksud hari di sini adalah yang terbilang hari-hari setelah hari Idul Adha (hari an nahr) yaitu hari-hari tasyrik.

Inilah pendapat Ibnu ‘Umar dan pendapat kebanyakan ulama.

Namun Ibnu ‘Abbas dan ‘Atho’ mengatakan bahwa hari yang terbilang di situ adalah empat hari yaitu hari Idul Adha dan tiga hari sesudahnya.

Hari-hari tersebut disebut hari Tasyrik.

Namun pendapat pertama yang menyatakan bahwa hari yang terbilang adalah tiga hari sesudah Idul Adha adalah pendapat yang lebih tepat.

Zikir di Hari Tasyrik

Sebagaimana disebutkan dalam surat Al Baqarah ayat 203 di atas (yang artinya), “Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah dalam beberapa hari yang terbilang.

Ini menunjukkan adanya perintah berzikir di hari-hari tasyrik.

Lalu apa saja zikir yang dimaksud itu? Beberapa zikir yang diperintahkan oleh Allah di hari-hari tasyrik ada beberapa macam:

Pertama: berzikir kepada Allah dengan bertakbir setelah selesai menunaikan shalat wajib.

Ini disyariatkan hingga akhir hari tasyrik sebagaimana pendapat mayoritas ulama.

Hal ini juga diriwayatkan dari ‘Umar, ‘Ali dan Ibnu Abbas.

Kedua: membaca tasmiyah (bismillah) dan takbir ketika menyembelih hewan kurban.

Waktu menyembelih kurban adalah sampai akhir hari Tasyrik (13 Zulhijah) sebagaimana pendapat mayoritas ulama.

Pendapat ini juga menjadi pendapat Imam Asy Syafi’i dan salah satu pendapat dari Imam Ahmad.

Namun mayoritas sahabat berpendapat bahwa waktu menyembelih kurban hanya tiga hari yaitu Idul Adha dan dua hari tasyriq setelahnya (yaitu tanggal 11 dan 12 Zulhijah).