“Keberhasilan pencegahan calon jemaah haji nonprosedural di tiga gerbang utama perlintasan Indonesia merupakan buah dari penyelarasan data keimigrasian nasional yang terintegrasi secara real-time,” ujarnya.
Imbauan Dirjen Imigrasi
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengimbau masyarakat tidak tergiur tawaran keberangkatan haji instan tanpa visa resmi.
Penggunaan jalur nonprosedural sangat berisiko terhadap keamanan, hak-hak legal, dan perlindungan WNI selama berada di Arab Saudi.
Ia juga mengingatkan, tindakan tegas imigrasi bukan untuk membatasi, melainkan bentuk perlindungan negara.
Ia menegaskan fungsi imigrasi adalah untuk melindungi segenap warga negara dari potensi eksploitasi, penipuan, dan kerentanan hukum di negara orang lain. (wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Yayu







