Sembunyikan Sabu di Kotak Rokok, Warga Muara Uya Tabalong Diamankan Polisi
WARTABANJAR.COM, TANJUNG - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I bukan tanaman di Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Heri Siswoyo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi peredaran gelap narkotika di wilayah Desa Muara Uya.
“Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Tabalong yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Andi Prakteknjo bersama Kapolsek Muara Uya IPDA Rahmadi Ansyar pada Senin (11/5/2026) siang,” ujarnya.
Baca Juga Pelaku Pembunuhan Mahasiswi ULM di Banjarmasin, Muhammad Seili Divonis 12 Tahun Penjara
Setelah melakukan penyelidikan di sekitar lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di pinggir jalan Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya.
Saat dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial NA (37), warga Desa Santuun RT 001, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat bersih 0,02 gram.
Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kotak rokok warna hitam yang disimpan di saku depan celana terduga pelaku.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu potongan sedotan dan satu buah kotak rokok warna hitam yang diduga digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.
Saat ini, NA telah diamankan di Polres Tabalong guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Tabalong mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Tabalong. (wartabanjar.com/Suhardi).
Editor Restu