Berita Populer Kalsel: Makam KH Husin Naparin dan Abah-Mama Berdampingan, Kasus Korupsi Dinkes Tala
Usai ditetapkan sebagai tersangka, K keluar dari kantor Kejari dengan pengawalan ketat dan langsung digiring menuju Rutan Kelas IIB Pelaihari.
Ia akan menjalani masa penahanan pertama selama 20 hari ke depan.Dalam perkara ini, K diduga menyalahgunakan kewenangannya saat masih menjabat sebagai bendahara pengeluaran di Dinkes Tanahlaut.
“Pencairan dilakukan tanpa didukung laporan pertanggungjawaban yang sah, bahkan ada yang bersifat fiktif,” ujar Suhendro.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp267.056.800.
Dalam kasus ini, pengadilan telah menghukum dua pelaku lainnya, yakni AF (Pembantu Bendahara Puskesmas Angsau) yang divonis 1 tahun penjara pada 2023, dan E (Verifikator Dinkes Tanahlaut) yanfg telah dieksekusi hukuman pada akhir 2025 lalu. (Wartabanjar.com/dwisud)
Editor Restu