WARTABANJAR.COM, BATULICIN – DPRD Kabupaten Tanah Bumbu akhirnya mengetok palu pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan status Kelurahan Batulicin, dalam rapat paripurna, Rabu (06/05/2026).
Keputusan ini menjadi titik balik penataan wilayah di Kecamatan Batulicin, setelah sebelumnya perda tersebut mengatur perubahan Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin Dalam.
Pencabutan disepakati usai melalui rangkaian pembahasan intensif, termasuk penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD.
Baca Juga Ngaku Jadi Petugas PLN, Pria Rampas Gelang Emas IRT di Sungai Ulin Banjarbaru
Dalam forum tersebut, kalangan legislatif menegaskan, pencabutan perda bukan sekadar membatalkan aturan lama. Lebih dari itu, langkah ini dipandang sebagai upaya merapikan kembali kebijakan agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.
Sejumlah fraksi menyampaikan catatan kritis. Mereka menekankan pentingnya kajian komprehensif sebelum menetapkan perubahan status wilayah, baik dari aspek administratif, hukum, maupun dampaknya bagi masyarakat.
“Perubahan status wilayah bukan hanya soal administratif, tetapi juga menyangkut pelayanan publik dan kepastian hak masyarakat,” menjadi salah satu sorotan dalam rapat paripurna.







