DPRD Tanah Bumbu Cabut Perda Perubahan Status Kelurahan Batulicin

DPRD juga mengingatkan pentingnya sinkronisasi regulasi agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di kemudian hari. Selain itu, kesiapan wilayah serta kejelasan batas administrasi dinilai harus menjadi prioritas sebelum kebijakan baru ditetapkan.

Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan siap menindaklanjuti keputusan tersebut. Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan sebelumnya akan dilakukan, termasuk membuka ruang koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan arah penataan wilayah lebih terukur.

Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 ini pun diharapkan menjadi momentum untuk menyusun kebijakan penataan wilayah yang lebih matang, terarah, dan berkelanjutan.

DPRD menegaskan, setiap kebijakan ke depan harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Dengan keputusan ini, penataan wilayah Batulicin resmi memasuki babak baru—dengan harapan lebih tertib secara regulasi dan memberikan kepastian bagi warga. (Wartabanjar.com/Haidar/*)

Editor Restu