DPRD Tanah Bumbu Cabut Perda Perubahan Status Kelurahan Batulicin

Di sisi lain, pemerintah daerah menyatakan siap menindaklanjuti keputusan tersebut. Evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan sebelumnya akan dilakukan, termasuk membuka ruang koordinasi dengan berbagai pihak guna memastikan arah penataan wilayah lebih terukur.

Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 ini pun diharapkan menjadi momentum untuk menyusun kebijakan penataan wilayah yang lebih matang, terarah, dan berkelanjutan.

DPRD menegaskan, setiap kebijakan ke depan harus benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat serta tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.

Dengan keputusan ini, penataan wilayah Batulicin resmi memasuki babak baru—dengan harapan lebih tertib secara regulasi dan memberikan kepastian bagi warga. (Wartabanjar.com/Haidar/*)

Editor Restu