Pelatih Silat di Banjarmasin Ditangkap, Diduga Lakukan Tindakan Pencabulan pada Murid

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara.

Akhirnya, pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kasus ini masih kami dalami dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Eru.

“Untuk saat ini yang ada itu 2 korban yang diketahui, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi,” tambahnya.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan serupa, guna mencegah terulangnya kasus yang sama. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor Restu