WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Unit PPA Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencabulan kepada muridnya di kawasan Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pelaksana Harian (Plh) Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbus RK Siregar, melalui Kasat Reskrim, Kompol Eru Alsefa menyampaikan, kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi tertanggal 23 April 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu malam, 22 April 2026, sekitar pukul 21.00 Wita, di sebuah rumah di Gang Seroja, Kelurahan Pekapuran Raya.

Baca Juga Sebelum Dihabisi di Sungai Ulin Banjarbaru, Ustazah H Terlihat Lebih Ceria dari Biasanya

“Tersangka berinisial BS (25), yang merupakan pelatih korban, telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Eru, Selasa (5/5).

Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat pelaku meminta korban datang ke rumahnya dengan alasan meminjam peralatan olahraga.

Setibanya di lokasi, korban diajak masuk ke dalam rumah dengan dalih melakukan pengecekan berat badan untuk keperluan kegiatan olahraga.

Namun, situasi tersebut kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.

Korban sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya berhasil meninggalkan lokasi kejadian.

“Pelaku juga sempat mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain,” katanya.

Setelah menerima laporan, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara.

Akhirnya, pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 11.30 Wita, tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang tidak jauh dari tempat kejadian.

Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatannya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon genggam, serta beberapa barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Kasus ini masih kami dalami dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Eru.

"Untuk saat ini yang ada itu 2 korban yang diketahui, tapi tidak menutup kemungkinan akan bertambah lagi," tambahnya.