Selain itu, proses rekrutmen tenaga kerja diingatkan agar dilakukan secara transparan dan adil tanpa pungutan biaya, guna mencegah praktik yang merugikan calon pekerja.
Kegiatan ini juga dirangkai dengan penyerahan klaim BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris pekerja, serta pemberian penghargaan dari Dinas Perindustrian, Tenaga Kerja dan Koperasi UMKM kepada perusahaan yang aktif melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tahun 2025–2026.
Tak hanya itu, layanan pemeriksaan kesehatan gratis turut disediakan bagi para pekerja sebagai bentuk perhatian terhadap kondisi kesehatan dan produktivitas tenaga kerja.
Pemerintah Kabupaten HST berharap peringatan Hari Buruh ini dapat memperkuat solidaritas antara pekerja dan pengusaha, sekaligus mendorong terciptanya hubungan industrial yang sehat, berkelanjutan, dan saling menguntungkan. (wartabanjar.com/Adew)
Editor: Yayu







