Dokter Kamelia Bongkar Skenario Ancaman Datang ke Sidang Ammar Zoni
WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Salah seorang pengunjung tetap di setiap kasus dugaan peredaran narkoba dengan terdakwa artis Ammar Zoni, adalah perempuan yang biasa disapa Dokter Kamelia.
Dokter Kamelia yang berprofesi sebagai dokter gigi ini adalah mantan kekasih Ammar Zoni yang Kamis (23/4/2026) kemarin divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berbeda dengan sebelumnya yang selalu vokal, Dokter Kamelia kali ini irit bicara kepada pers saat diminta menanggapi vonis untuk Ammar Zoni
Ada apa? Dokter Kamelia mengaku telah mendapat ancaman agar tidak banyak berkomentar bahkan pernah pernah diminta tidak datang ke sidang.
Dalam ancaman dari seseorang itu, ungkap ibu satu anak tersebut, hukuman untuk Ammar Zoni akan lebih berat bila dia datang ke sidang.
Awalnya, Dokter Kamelia tidak peduli dengan ancaman itu dan tetap berencana terus hadir di sidang.
Namun, hatinya luluh setelah Ammar Zoni dan keluarga akhirnya juga meminta dia tidak datang.
"Ada yang melarang saya hadir. Kalau enggak, hukuman Bang Ammar tinggi," ungkap Dokter Kamelia, dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (24/4/2026).
Menurut Dokter Kamelia, ada yang ingin membantu Ammar Zoni, namun tidak suka melihat hubungan mereka.
"Ada yang mau membantu, tapi tidak suka hubungan saya dengan Bang Ammar," ucapnya.
"Yes (pengancaman). Dan Bang Ammar memohon sama aku, sama keluarganya untuk udahlah sementara turutin dulu," lanjut Dokter Kamelia
Kasus Ammar Zoni
Ammar Zoni didakwa terlibat peredaran narkoba di Rutan Salemba, Jakarta, pada Januari 2025 lalu.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 6 Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam satu bulan," ujar hakim ketua, Dwi Elyarahma Sulistiyowati dalam amar putusannya.
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 9 tahun dan denda Rp 500 juta.
Menanggapi vonis itu, Ammar Zoni menyatakan pikir-pikir dulu dan berdiskusi dengan tim penasihat hukum tentang kemungkinan mengajukan banding.
Kekecewaan disuarakan Dokter Kamelia.