Selain itu, batas kecepatan di permukiman adalah 30 km/jam, dan jalan tol dalam kota umumnya 60–80 km/jam.
Berikut batas kecepatan kendaraan dalam Peraturan Menteri Perhubungan :
Kawasan Perkotaan/Dalam Kota: Maksimum 50 km/jam.
Kawasan Pemukiman: Maksimum 30 km/jam.
Jalan Antarkota/Arteri: Maksimum 80 km/jam.
Jalan Tol Dalam Kota: 60 – 80 km/jam.
Jalan Tol Luar Kota/Bebas Hambatan: 60 – 100 km/jam. (Wartabanjar.com/atoe)
Editor Restu







