Polisi kemudian mengamankan pelaku yang ternyata adalah oknum anggota Polri, saat itu bertugas sebagai Banit Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru.

Diketahui pula, terdakwa sebelumnya tengah mempersiapkan pernikahan dan telah mengikuti sidang BP4R pada 11 Desember 2025.

Korban disebut merupakan teman dekat calon istrinya.

Karena perbuatannya, pelaku telah menjalani sidang kode etik dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Selain itu, ia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana di pengadilan. (wartabanjar.com/iqnatius)

Editor: Yayu