Polisi juga mengungkap bahwa MR diketahui menjalankan bisnis jual beli senjata tajam melalui media sosial. Belati yang diamankan disebut diperoleh melalui transaksi COD di kawasan Muara Kelayan.
Selain itu, MR diketahui pernah menjadi suporter aktif Barito Putera pada 2015, namun kini hanya berstatus sebagai penonton biasa.
Saat ini, MR telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi turut mengingatkan masyarakat, khususnya para pecinta sepak bola, agar tetap menjaga ketertiban dan tidak membawa barang terlarang, baik di dalam maupun di sekitar stadion.
“Keselamatan dan kenyamanan bersama harus menjadi prioritas,” pungkasnya. (wartabanjar.com/iqnatius)
Editor Restu







