“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Tanah Laut.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat,” tegas Kapolres. Kedua tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Tanah Laut.
Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” tambahnya.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran narkotika,” tutupnya.(Wartabanjar.com/Gazali)
Editor Restu







