Kantah HST Luncurkan TUNTAS, Layanan Pertanahan Kini Punya Batas Waktu Jelas

WARTABANJAR.COM, BARABAI– Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) meluncurkan inovasi “TUNTAS” (Tuntungakan Layanan dengan Berintegritas dan Berkualitas) untuk meningkatkan kualitas layanan pertanahan, Selasa (7/4/2026).

Inovasi ini hadir sebagai upaya memberikan kepastian waktu penyelesaian layanan kepada masyarakat, sekaligus menjawab berbagai keluhan terkait lamanya proses pengurusan dokumen pertanahan.

Kepala Kantah HST, Dading Wiria Kusuma, mengatakan melalui program TUNTAS, setiap dokumen kini dilengkapi dengan batas waktu penyelesaian yang jelas.

“Setiap dokumen dilengkapi stempel batas waktu dan tanggal jatuh tempo. Ini komitmen kami agar layanan bisa selesai tepat waktu,” ujarnya.

Ia menyebutkan, sejak awal 2026 pihaknya telah memastikan tidak ada lagi tunggakan berkas.

Bahkan, beberapa layanan dapat diselesaikan lebih cepat dari target yang ditentukan.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan, Budi Kristiyana, menekankan pentingnya konsistensi dalam menjalankan standar pelayanan yang telah ditetapkan.

“Kalau sudah ditetapkan waktunya, harus ditepati. Di situlah kepercayaan masyarakat dibangun,” tegasnya.

Peluncuran inovasi TUNTAS ditandai dengan penyerahan dokumen kepada pemohon serta pemotongan tumpeng sebagai simbol dimulainya layanan yang lebih transparan dan akuntabel.

Dengan adanya inovasi ini, diharapkan pelayanan pertanahan di Kabupaten Hulu Sungai Tengah menjadi lebih cepat, pasti, dan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat. (wartabanjar.com/Adew)