Disisi lain, menurut keterangan dari perwakilan Bapenda Kabupaten Tabalong, bahwa dari aspek perpajakan saat ini disetor langsung ke pusat.

Daerah hanya menerima bagi hasil sekitar 4 persen, sehingga pada tahun 2026 ini dana bagi hasil yang diterima sekitar Rp. 1,5 M dari tahun sebelumnya yakni tahun 2025 sebesar Rp. 7,5 M. (wartabanjar.com/Suhardi).

Editor: Andi Akbar