Pemkab HST Gelar Rakor Pengadaan Tanah 2026, Tekankan Kepastian Hukum

Menurutnya, Disperkimtan berperan sebagai koordinator dalam memfasilitasi koordinasi antar perangkat daerah sekaligus memberikan pendampingan selama proses berlangsung.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Dading Wiria Kusuma, turut memaparkan aspek teknis serta tahapan dalam pengadaan tanah.

Pemaparan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada perangkat daerah terkait prosedur yang harus dilalui dalam pelaksanaan kegiatan.

Selain itu, arahan juga disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Asisten Administrasi Umum Setda HST, serta Inspektur Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Rakor tersebut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Dinas Pemuda, Olahraga, Budaya dan Pariwisata Ekonomi Kreatif, Dinas PUPR, serta Bagian Hukum Setda HST. (wartabanjar.com/Adew/*)

Editor Restu