Bayi 7 Hari Tewas Dibanting di HST, Bubut Divonis 14 Tahun Penjara

Hakim juga menjelaskan perbuatan Terdakwa tersebut sangat kejam, mengusik rasa kemanusiaan karena dilakukan terhadap anak bayi yang baru berusia 7 (tujuh) hari.

“Terdakwa tidak pernah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban,” tambahnya.

Pertimbangan tersebut menjadi dasar majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa.

Perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 80 Ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin, 22 September 2025, saat bayi berusia 7 hari itu dititipkan kepada neneknya di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah. Terdakwa kemudian datang ke rumah tersebut, memaksa masuk, dan melakukan tindakan kekerasan hingga korban mengalami luka fatal di bagian kepala dan meninggal dunia.
(wartabanjar.com/Adew)

Editor Restu