Bayi 7 Hari Tewas Dibanting di HST, Bubut Divonis 14 Tahun Penjara

WARTABANJAR.COM, BARABAI – Kasus tragis yang menewaskan seorang bayi berusia 7 hari di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barabai.

Terdakwa Hidayat Aminulah (38) alias Bubut divonis 14 tahun penjara dalam sidang yang digelar pada Kamis (2/4/2026).

Sidang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Barabai dengan Majelis Hakim Ketua Enggar Wicaksono, didampingi anggota Widya Parameswari Resta dan Annisa Maayu Narulita. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini adalah Hafiz Kendratama.

Baca Juga Buruh di Kelayan Banjarmasin Tertangkap Bawa Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Diamankan

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada terdakwa, lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara. Terdakwa akan menjalani masa hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Barabai.

Hakim Ketua Enggar Wicaksono, dalam pertimbangannya menjelaskan bahwa putusan tersebut didasarkan pada tingkat kekerasan yang dilakukan terdakwa terhadap korban yang masih sangat rentan.

“Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah membanting anak korban berkali-kali ke arah lantai dan sebelumnya sempat membentur dinding, telah menyebabkan anak korban yang baru berusia 7 (tujuh) hari, kepalanya pecah dan meninggal dunia,” jelasnya.