WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Kalimantan Selatan, Darmiyati melaporkan Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

Laporan tersebut mengenai dugaan maladministrasi, tidak memberikan pelayanan oleh Rektor ULM terkait kejelasan status kepegawaian dan pembayaran hak-hak kepegawaian.

Pelapor sebagai Dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ULM tidak mendapatkan hak berupa gaji sejak Oktober 2025 sampai Januari 2026.

Baca Juga Dosen FKIP Adukan Rektor ULM ke Ombudsman Kalsel, Gaji Belum Dibayar Sejak Oktober 2025

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalsel, Hadi Rahman kepada wartabanjar.com menyampaikan, pihaknya sudah menerima laporan atas nama Damayanti, terkait laporan Rektor ULM tidak memberikan layanan hak-hak yang bersangkutan.

Rektorat tidak membayarkan haknya sejak periode Oktober 2025 sampai Januari 2026.

"Beliau melapor di Ombudsman Januari 2026, terkait gaji yang bersangkutan. Beliau masih aktif mengajar di FKIP ULM, tetapi tidak mendapatkan gaji dan tunjangan," jelasnya ditemui di kantornya, Jalan S Parman Banjarmasin.

Dijelaskannya, Ombudsman Kalsel sudah merapatkan dan menindaklanjuti ke tahap pemeriksaan. Juga melayangkan surat kepada Rektor ULM, sesuai Undang-undang No 37 tahun 2008 tentang Ombudsman RI meminta penjelasan tertulis kepada terlapor yakni Rektor ULM pada Februari 2026.

"Minta penjelasan tetapi belum ada tanggapan, mengacu pasal 33 UU Ombudsman tersebut maka kalau belum ada penjelasan dari surat pertama, maka kami melayangkan surat permintaan klarifikasi yang kedua yang sifatnya segera," jelasnya.

Lanjutnya, jika tetap tidak mendapat tanggapan, maka terlapor tidak menggunakan hak jawab dan pihaknya akan melakukan langkah-langkat berikutnya.

"Nanti kami lihat dulu apakah menanggapi atau tidak. Kami tunggu dan jangan sampai permintaan kedua ini diabaikan, boleh jadi dianggap menghalangi atau menghambat kegiatan pemeriksaan Ombudsman RI yang terancam pidana," bebernya.