Dosen FKIP Adukan Rektor ULM ke Ombudsman Kalsel, Gaji Belum Dibayar Sejak Oktober 2025
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin Kalimantan Selatan, Darmiyati melaporkan Rektor ULM, Prof Ahmad Alim Bachri ke Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan.
Laporan tersebut mengenai dugaan maladministrasi, tidak memberikan pelayanan oleh Rektor ULM terkait kejelasan status kepegawaian dan pembayaran hak-hak kepegawaian.
Pelapor sebagai Dosen di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan ULM tidak mendapatkan hak berupa gaji sejak Oktober 2025 sampai Januari 2026.
Baca Juga 8 Jam Pemeriksaan, Dua Kotak Putih Dibawa Tim Kejaksaan dari KSOP Kelas I Banjarmasin
Menyikapi laporan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Kalsel sudah mengirimkan surat kepada Rektor ULM perihal permintaan kejelasan, namun hingga sekarang belum mendapat tanggapan.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan, Hadi Rahman ditemui wartabanjar.com di kantornya, Selasa (31/3/2026) kemarin membenarkan adanya laporan dari Darmiyati, Dosen FKIP ULM, terlapor adalah Rektor ULM.
Data didapat wartabanjar.com, adapun uraian laporan sebagai berikut. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 3522/M/KPT.KP/2025 tentang Pembatalan Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen, tertanggal 10 Juli 2025. Telah menetapkan pembatalan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25446/M/07/2023 tanggal 5 Mei 2023, tentang Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen sebagai Profesor/Guru Besar atas nama Pelapor Darmiyati.
Berdasarkan Petikan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 00620/KEP/AA/15001/25 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, tertanggal 14 Oktober 2025. Telah menetapkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, terhadap Pelapor dari Pembina Utama Muda (IV/c) menjadi Pembina Utama Madya (IV/d) terhitung mulai tanggal 01 November 2025.
Atas keputusan pembatalan kenaikan jabatan akademik, tetapi diputuskan kenaikan pangkat atas Darmiyati. Tertanggal 05 November 2025 dan 10 November 2025, Pelapor menyampaikan surat perihal Permohonan Klarifikasi dan Perlindungan Akademik, tertuju kepada Rektor Universitas Lambung Mangkurat.
Atas surat Pelapor, atas nama Rektor, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin menyampaikan surat perihal jawaban atas permohonan klarifikasi dan perlindungan akademik, tertanggal 12 November 2025 yang ditujukan kepada Pelapor.