Adapun intinya surat tersebut menjelaskan bahwa, pemeriksaan yang dilaksanakan terhadap Pelapor tanggal 10 hingga 21 September 2024, oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, adalah terkait dengan dugaan pelanggaran integritas akademik penerbitan karya ilmiah sebagai syarat khusus untuk kenaikan jabatan akademik Profesor.

Sedangkan pemeriksaan terhadap Pelapor yang dilaksanakan tertanggal 23 Juli 2025, oleh Atasan Langsung, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, adalah terkait dugaan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil atas tindaklanjut dari proses dugaan pelanggaran integritas akademik.

Kemudian Terkait Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 00620/KEP/AA/15001/25
tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil atas nama Pelapor, dijelaskan bahwa, Rektor Universitas Lambung Mangkurat, telah mengusulkan kenaikan pangkat Pelapor pada periode kenaikan pangkat 1 April 2025, tetapi tertolak oleh BKN karena gelar jabatan akademik Profesor belum tercantum pada profil SIASN.

Operator SIASN Universitas Lambung Mangkurat mengajukan profil jabatan akademik Darmiyati, dan baru disetujui BKN pada Oktober 2025. Operator SIASN Universitas Lambung Mangkurat memproses kembali kenaikan pangkat Pelapor, Pembina Utama Muda golongan/ruang IV/c menjadi Pembina Utama Madya golongan/ruang IV/d untuk periode kenaikan pangkat terhitung mulai tanggal 1 November 2025.

Proses usulan kenaikan pangkat tersebut, dilakukan dengan tidak mempertimbangkan pembatalan jabatan akademik Profesor Pelapor, karena BKN sampai dengan terbitnya keputusan pangkat tersebut, belum menerima keputusan pembatalan jabatan akademik Pelapor.

Rektor Universitas Lambung Mangkurat akan mengusulkan surat pembatalan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor: 00620/KEP/AA/15001/25, melalui Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI. Terkait dengan status kepegawaian khususnya batasan usia pensiun Pelapor, akibat dari pembatalan jabatan akademik Profesor, maka batas usia pensiun Pelapor kembali menjadi 65 (enam puluh lima) tahun. Pelapor disarankan mengusulkan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS karena memasuki batas usia pensiun.