Terkait dengan usulan untuk tetap menjadi Dosen pada Universitas Lambung Mangkurat, akan dikoordinasikan dengan pihak jurusan melalui Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan.
Merujuk pada surat penjelasan Rektor Universitas Lambung Mangkurat tertanggal 12 November 2025 terkait pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Pelapor.

Berdasarkan keterangan Pelapor, bahwa Pelapor baru menerima Surat Keputusan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor: 3522/M/KPT.KP/2025 tentang Pembatalan Kenaikan Jabatan Akademik/Fungsional Dosen, pada tanggal 05 November 2025. Sedangkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi pada 10 s.d 21 September 2024, tidak pernah terinformasikan hasilnya kepada Darmiyati. Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap Pelapor yang dilaksanakan tertanggal 23 Juli 2025 oleh Atasan Langsung, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Pelapor belum menerima hasil secara tertulis, sedangkan 15 Dosen lainnya yang turut diperiksa, sudah mendapatkan hasil.

Atas proses pemeriksaan tersebut, Pelapor merasa belum mendapatkan Keputusan administratif yang bersifat final, sehingga Pelapor belum mengusulkan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS karena memasuki batas usia pensiun. Berdasarkan keterangan Pelapor, Pelapor masih aktif berhadir hingga Januari 2025, dibuktikan dengan form kehadiran kerja dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lambung Mangkurat. Pelapor menggunakan form yang diisi secara manual, karena akses absensi elektronik Pelapor telah dihentikan.

Berdasarkan keterangan Pelapor, sejak Oktober 2025 hingga Februari 2026, Pelapor Tidak mendapatkan hak-hak kepegawaiannya, meliputi gaji pokok, tunjangan sertifikasi Dosen, dan tunjangan kinerja, padahal tetap aktif berhadir untuk mengajar,walaupun menggunakan form kehadiran kerja manual.

“Pelapor menyampaikan pengaduan ke Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, dengan harapan memperoleh kejelasan status kepegawaiannya serta atas hak-hak kepegawaiannya agar tetap dibayarkan. Laporan tersebut kami terima pada Januari 2026,” beber Hadi Rahman. (wartabanjar.com/hasby)

Editor Restu