WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidikan kasus dugaan korupsi tambang yang menjerat bos PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan, terus berkembang. Kejaksaan Agung menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum, Anang Supriatna, mulai membongkar dugaan jaringan tambang ilegal lintas provinsi, termasuk menelusuri jalur distribusi batu bara melalui pelabuhan.

Langkah ini ditandai dengan penggeledahan di 14 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.

KSOP Banjarmasin Ikut Digeledah

Dalam perkembangan terbaru, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor KSOP Kelas I Banjarmasin.

Penggeledahan di instansi pelabuhan ini diduga berkaitan dengan penelusuran jalur distribusi batu bara, khususnya terkait dokumen pengangkutan dan perizinan kapal yang mengangkut hasil tambang.

KSOP sendiri memiliki peran penting dalam:

  • Pengawasan lalu lintas kapal
  • Penerbitan dokumen pelayaran
  • Verifikasi muatan barang, termasuk batu bara

Masuknya KSOP dalam rangkaian penggeledahan memperkuat dugaan bahwa penyidikan tidak hanya menyasar aktivitas tambang, tetapi juga alur pengiriman hasil tambang.

Sita Dokumen hingga Alat Berat

Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain:

  • Dokumen Perusahaan
  • Data elektronik
  • Kendaraan
  • Alat berat tambang

Selain itu, ditemukan pula uang dalam bentuk valuta asing yang nilainya diperkirakan sekitar Rp1 miliar.

Telusuri Produksi dan Penjualan Batu Bara

Kejagung kini fokus menelusuri:

  • Produksi batu bara dari tambang yang izinnya diduga telah dicabut
  • Distribusi dan penjualan hasil tambang
  • Aliran dana dari aktivitas tersebut

Diduga, kegiatan tambang tetap berlangsung sejak izin dicabut pada 2017 hingga 2025 dengan menggunakan dokumen tidak sah.

Potensi Libatkan Banyak Pihak

Sejauh ini, lebih dari 20 saksi telah diperiksa. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk oknum penyelenggara negara.

Penggeledahan di berbagai daerah, termasuk Kalimantan Selatan dan kantor KSOP, menjadi bagian dari upaya membongkar jaringan yang lebih luas.

Tersangka Sudah Ditahan

Samin Tan telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Kejagung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.