Harga Emas Antam Melejit 25 Maret 2026! Naik Lagi, Buyback Ikut Terkerek

Pajak pembelian emas:

0,45 persen bagi pemilik NPWP
0,9 persen bagi non-NPWP

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh Pasal 22.

Pajak buyback emas (di atas Rp 10 juta):

1,5 persen untuk pemilik NPWP
3 persen untuk non-NPWP

Pajak buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima penjual.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad