Pajak pembelian emas:
0,45 persen bagi pemilik NPWP
0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh Pasal 22.
Pajak buyback emas (di atas Rp 10 juta):
1,5 persen untuk pemilik NPWP
3 persen untuk non-NPWP
Pajak buyback ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi yang diterima penjual.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad







