WARTABANJAR.COM - Setelah Idul Fitri, umat Islam dianjurkan untuk mengerjakan puasa enam hari di bulan Syawal.

Amalan sunnah puasa Syawal memiliki banyak keutamaan, salah satunya pahalanya setara dengan pahala puasa selama satu tahun sebagaimana hadits Rasulullah.  

Lalu, bagaimana bila dalam praktiknya puasa Syawal selama enam hari tersebut dikerjakan tidak berurutan, tetapi dilaksanakan secara terpisah dan bahkan dikerjakan di akhir bulan Syawal.

Baca Juga Tak Hanya Amankan Haul, Polda Kalsel Sumbang Sapi 1,2 Ton dan Dirikan Dapur Umum untuk Jemaah

Berkaitan hal ini, Sayyid Abdullah Al-Hadrami menjelaskan bahwa puasa sunnah Syawal tidak harus dilakukan secara tersambung.

Enam hari puasa sunnah Syawal boleh dikerjakan secara terpisah-pisah sepanjang masih berada di bulan Syawal.  

“Apakah disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus? Jawaban: sesungguhnya tidak disyaratkan dalam puasa Syawal untuk terus-menerus, dan cukup bagimu untuk puasa enam hari dari bulan Syawal sekalipun terpisah-pisah, sepanjang semua puasa tersebut dilakukan di dalam bulan ini (Syawal).”  

Dengan demikian, praktik umat Islam yang melaksanakan puasa Syawal secara terpisah dapat dibenarkan.

Kendati demikian, yang lebih utama adalah dilakukan terus-menerus tanpa dipisah-pisah.

Pendapat yang menegaskan praktik puasa Syawal yang lebih dianjurkan itu sebagaimana ditulis oleh Imam Abu Al-Husain Yahya bin Abil Khair bin Salim Al-Umrani Al-Yamani dalam salah satu karyanya.  

 يُسْتَحَبُّ لِمَنْ صَامَ رَمَضَانَ أَنْ يَتَّبِعَهُ بِسِتٍّ مِنْ شَوَّالٍ. وَالْمُسْتَحَبُّ: أَنْ يَصُوْمَهَا مُتَتَابِعَةً، فَإِنْ صَامَهَا مُتَفَرِّقَةً جَازَ  

Artinya: “Disunnahkan bagi orang yang puasa di bulan Ramadhan untuk meneruskan dengan puasa enam hari dari bulan Syawal. Dan (praktik) yang dianjurkan, yaitu dengan berpuasa Syawal secara terus-menerus, dan jika puasa dengan cara terpisah, maka diperbolehkan.”

Dari pendapat tersebut, hendaknya umat Islam mengerjakan puasa Syawal dengan cara tak terputus selama enam hari. Namun, bila memang tidak bisa, dilakukan secara tidak berurutan pun masih dapat dibenarkan dan dianjurkan.