WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto angkat bicara terkait kasus penyiraman air keras yang menimpa aktivis Andrie Yunus. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi.
Dalam keterangannya pada Kamis (19/3/2026), Prabowo menyebut aksi tersebut sebagai bentuk terorisme karena dinilai sangat kejam dan mengancam rasa aman masyarakat.
“Ini sudah masuk kategori terorisme. Tindakan seperti ini biadab dan harus diusut sampai tuntas,” tegasnya.
Prabowo menekankan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan. Ia meminta aparat penegak hukum untuk membongkar siapa pihak yang berada di balik aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual maupun pendana.
“Harus jelas siapa yang menyuruh dan siapa yang membiayai,” ujarnya.
Terkait dugaan keterlibatan aparat negara, Prabowo memastikan tidak akan ada perlindungan bagi siapa pun yang terbukti bersalah. Ia menjamin proses hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Saya pastikan tidak ada yang kebal hukum. Kalau memang terbukti, siapa pun itu harus diproses,” katanya.
Lebih lanjut, Prabowo menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi masyarakat dari tindakan kekerasan. Ia meminta aparat bekerja secara serius dan profesional untuk menuntaskan kasus ini.
“Saya dipilih rakyat untuk menjaga dan melindungi mereka. Kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.
Mengenai batas waktu penyelesaian, Prabowo menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan lembaga terkait lainnya, agar bekerja sesuai prosedur yang berlaku.







