KPK Ingatkan ASN Permintaan THR Hingga Gratifikasi Saat Lebaran

“Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik secara individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama penyelenggara negara dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi,” tegas Budi.

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat 32 laporan gratifikasi terkait momentum hari raya dengan total nilai sekitar Rp13,6 juta.

Dari jumlah tersebut, 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK. Sementara 12 laporan atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bantuan sosial setelah melalui proses verifikasi.

Data tersebut menunjukkan meningkatnya kesadaran aparatur negara untuk melaporkan gratifikasi sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Untuk memperkuat pengawasan publik, KPK juga membuka berbagai kanal pelaporan terkait gratifikasi maupun dugaan praktik korupsi. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui platform JAGA KPK, layanan konsultasi WhatsApp di nomor +62 811-1455-75, atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK di nomor 198.

Selain itu, pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) yang dikelola oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

KPK berharap langkah pencegahan ini dapat memastikan momentum Hari Raya tetap menjadi ruang memperkuat nilai kebersamaan tanpa disusupi praktik gratifikasi yang berpotensi merusak integritas penyelenggaraan negara. (Wartabanjar.com/rilis)

Editor Restu