Zakat fitrah anak dibayarkan oleh orangtuanya dengan catatan apabila anak tersebut belum baligh.
Apabila sang anak sudah baligh dan memiliki penghasilan sendiri, maka zakat bisa diambil dari harta sang anak.
Namun apabila anak sudah baligh tapi belum mempunyai harta sendiri, maka zakat fitrah bisa ditanggung oleh ayahnya meskipun sang anak berada pada asuhan ibunya.
Besaran Zakat Fitrah
Besaran zakat fitrah baik anak-anak maupun dewasa adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Para ulama membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.
Apabila zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk nominal uang, maka besarannya menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
BACA JUGA: Tata Cara Sholat Hajat Lengkap: Niat, Doa Mustajab dan Waktu Terbaik Mengamalkannya
Niat Zakat Fitrah untuk Anak
Berikut ini niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan yang perlu diketahui.
Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki:
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (nama anak laki-laki) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
Niat zakat fitrah untuk anak perempuan:
Nawaitu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (nama anak perempuan) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”







