“Untuk pengangkatan pertama, sebanyak 100 ASN berasal dari 25 SKPD dengan 8 jenis jabatan fungsional, yakni Arsiparis Ahli Pertama, Auditor Ahli Pertama, Polisi Pamong Praja Ahli Pertama, Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama, Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama, Perencana Ahli Pertama, Arsiparis Terampil, serta Polisi Pamong Praja Terampil,” tambahnya.

Sementara itu, perpindahan jabatan diikuti oleh 4 ASN dari 3 SKPD dengan tiga jenis jabatan fungsional, yaitu Perencana, Administrator Kesehatan, dan Dokter Pendidik Klinis.

Adapun alih kategori jabatan melibatkan 12 ASN dari 2 SKPD dengan empat jenis jabatan fungsional, yakni Terapis Gigi dan Mulut, Radiografer, Perawat, serta Teknisi Elektromedis.

Melalui pelantikan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap para ASN yang dilantik mampu meningkatkan profesionalitas serta menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pemerintahan sehingga pelayanan publik semakin berkualitas dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. (Wartabanjar.com/MC Kalsel)

Editor Restu