Resmi! Zakat Fitrah Banjarbaru 2026 Rp35–Rp60 Ribu, Sekarang Bisa Bayar Pakai QRIS!
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjarbaru menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2026 berkisar antara Rp35.000 hingga Rp60.000 per jiwa. Nominal tersebut dipastikan tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua Baznas Kota Banjarbaru, Hj. Hafidah, menjelaskan penetapan besaran zakat fitrah dilakukan berdasarkan hasil rapat bersama serta survei harga beras di pasaran yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).
Untuk kategori beras kualitas terbaik dengan kisaran harga Rp15.000 hingga Rp16.000 per liter, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp60.000 per jiwa.
Sementara itu, untuk beras kualitas sedang dengan harga sekitar Rp13.000 per liter, besaran zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp50.000 per jiwa.
Adapun untuk kategori beras kualitas biasa seperti jenis Ciherang, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa.
“Tidak ada kenaikan, tetap seperti tahun lalu,” ujar Hafidah, Rabu (4/3/2026).
Ia menambahkan, meskipun kondisi ekonomi masyarakat menghadapi berbagai tantangan, kewajiban menunaikan zakat fitrah tetap harus dipenuhi oleh umat Islam yang telah memenuhi syarat.
Untuk mempermudah masyarakat, Baznas Banjarbaru juga menyediakan berbagai metode pembayaran zakat, baik secara langsung maupun melalui sistem non-tunai.
Masyarakat dapat menunaikan zakat fitrah melalui layanan QRIS maupun transfer bank yang telah disediakan oleh Baznas.
“QRIS ada, transfer juga bisa. Tidak menyusahkan,” ungkapnya.
Selain itu, pembayaran zakat juga dapat dilakukan melalui sejumlah bank yang telah bekerja sama dengan Baznas. Dengan adanya sistem pembayaran digital tersebut, masyarakat yang tidak sempat datang langsung ke kantor Baznas atau masjid tetap dapat menunaikan zakat secara praktis dan aman.
Baznas Banjarbaru berharap kemudahan layanan pembayaran digital ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi.
“Kami berharap kemudahan layanan digital ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyalurkan zakat melalui lembaga resmi,” tutup Hafidah.(wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur_muhammad