Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) atau Pasal 466 ayat (3) atau Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian atau luka berat. (Wartabanjar.com/iqnatius)

Editor Restu