Keluarnya mani akibat mimpi basah di siang hari juga tidak membatalkan puasa karena terjadi di luar kesengajaan.

“Jika ada orang mimpi basah di siang hari lalu mendapati keluar mani, tidak batal puasanya karena itu tidak disengaja,” ujarnya.

Dalam kondisi ini, puasa tetap sah. Orang tersebut hanya diwajibkan mandi junub agar dapat menunaikan salat, dan mandi tersebut boleh dilakukan di siang hari tanpa membatalkan puasa.

Tetap wajib salat tepat waktu

Dengan demikian, puasa tetap sah meskipun seseorang masih dalam keadaan junub saat masuk waktu Subuh. Namun, ia tetap wajib segera mandi junub agar dapat melaksanakan salat Subuh tepat waktu.

Menunda mandi hingga menyebabkan salat terlewat memang tidak membatalkan puasa, tetapi tetap merupakan kesalahan karena meninggalkan kewajiban salat pada waktunya.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad