Pengangkatan Dewan Pengawas dan Direksi BPJS Kesehatan mengacu pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam Pasal 21 dan Pasal 23 disebutkan bahwa anggota Dewan Pengawas dan Direksi diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diusulkan kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Sebelumnya, DPR RI melalui Komisi IX telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap para calon sebelum disahkan dalam Rapat Paripurna.
Susunan Lengkap Direksi BPJS Kesehatan 2026–2031
Berikut jajaran Direksi yang resmi ditetapkan:
Prihati Pujowaskito, Direktur Utama
Abdi Kurniawan Purba, Direktur
Akmal Budi Yulianto, Direktur
Bayu Teja Muliawan, Direktur
Fatih Waluyo Wahid, Direktur
Setiaji, Direktur
Vetty Yulianty Permanasari, Direktur
Sutopo Patria Jati, Direktur
Susunan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan 2026–2031
Stevanus Adrianto Passat, Ketua Dewan Pengawas unsur pekerja
Murti Utami Adyanto, Anggota unsur pemerintah
Rukijo, Anggota unsur pemerintah
Afif Johan, Anggota unsur pekerja
Paulus Agung Pambudhi, Anggota unsur pemberi kerja
Sunarto, Anggota unsur pemberi kerja
Lula Kamal, Anggota unsur tokoh masyarakat
Babak Baru BPJS Kesehatan
Pergantian pimpinan ini menjadi momentum penting bagi BPJS Kesehatan di tengah tantangan pembiayaan, kualitas layanan, dan keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Publik kini menanti gebrakan kepemimpinan baru di bawah komando Prihati Pujowaskito.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)
editor: nur_muhammad







