Disdikbud Tanah Laut Terbitkan Panduan Belajar Ramadhan
Satu hal yang menjadi perhatian serius Disdikbud adalah pengawasan penggunaan teknologi. Orang tua diminta tegas dalam menerapkan batas waktu penggunaan gawai (screen time) yang disepakati bersama.
"Mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial, serta mengarahkan anak memanfaatkan konten yang bermanfaat dan menghindarkan anak dari konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan, dan disinformasi," tegasnya.
Tak hanya itu, aspek perlindungan anak dari eksploitasi juga menjadi poin utama dalam imbauan ini. Myrza melarang keras keterlibatan anak dalam pekerjaan yang merenggut hak belajar dan bermainnya, serta mewaspadai praktik pernikahan usia dini.
"Melindungi anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi, termasuk kekerasan fisik, psikis, kekerasan berbasis gender, dan praktik pernikahan usia dini," kata Myrza.
Terkait aturan kerja, Myrza memastikan bahwa selama bulan Ramadhan, jam kerja bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku bagi ASN di Pemerintah Kabupaten Tanah Laut.
Ia juga meminta para Pengawas Satuan Pendidikan untuk menjalankan fungsi pemantauan secara melekat di wilayah binaan masing-masing agar seluruh instruksi ini berjalan lancar di lapangan.(Wartabanjar.com/Gazali)
Editor Restu