Langgar Perda Ramadhan di Kabupaten Banjar, Siap-Siap Didenda Rp25 Juta

Selain penegakan hukum, Agus mengimbau masyarakat tetap menjaga ketentraman dan ketertiban umum selama Ramadhan.

BACA JUGA: Kebakaran di Liang Anggang, Respons Cepat Pemkab Tala Bantu Korban

Ia menambahkan, Kabupaten Banjar dikenal sebagai “Kota Serambi Mekkah” dan kota santri perlu menjaga marwah daerah, terutama pada malam hari saat umat Islam melaksanakan ibadah tarawih.

“Khususnya di tempat-tempat keramaian dan fasilitas publik, dimohon untuk menghormati dan menjaga ketertiban,” tutupnya. (wartabanjar.com/IKhsan)

Editor: Yayu