THM di Kota Banjarmasin Tutup Selama Ramadhan

Dengan ketentuan, tidak boleh menjual makanan atau minuman.

Bagi usaha toko oleh-oleh atau suvenir dan sejenisnya, yang tidak melayani makan dan minum di tempat, maka dapat membuka usahanya seperti biasa.(wartabanjar.com/atoe)

Editor Restu