Selain itu, Disdik Kalsel juga mengatur pelaksanaan acara perpisahan sekolah. Sekolah diminta menyelenggarakan kegiatan tersebut di lingkungan sekolah masing-masing.
”Harapan Kami kegiatan perpisahan bisa dilaksanakan dengan lebih edukatif dan bermakna. Dilarang di hotel dan sebagainya,” terangnya.
Selain itu, pengaturan terkait studi banding serta pungutan di sekolah juga akan dituangkan secara rinci dalam surat edaran yang diterbitkan nantinya.
“Kita ingin kegiatan sekolah tetap tertib, terarah, dan tidak memberatkan,” tutup Galuh. (wartabanjar.com/IKhsan)
Editor Restu







