Wali Kota Banjarmasin 'Geram' Mesin Sampah Mangkrak
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Reaksi keras dilontarkan Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin HR atas mangkraknya sejumlah mesin pengolah sampah di Banjarmasin Recycle Center (BRC), Komplek Pergudangan 88 Bumi Basirih, Kota Banjarmasin, Selasa (10/2/2026).
Ia menilai fasilitas strategis tersebut belum memberi dampak sebanding dengan kebutuhan kota.
Di hadapan jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKPAD), Yamin menegaskan bahwa waktu tidak berpihak pada kota yang setiap hari memproduksi ratusan ton sampah.
“Jangan dibiarkan alat ini mangkrak. Percuma kita punya tempat besar kalau tidak maksimal. Kita berpacu dengan waktu, sementara sampah terus bertambah,” tegas Yamin.
Ia menyoroti lemahnya optimalisasi sarana yang seharusnya menjadi kekuatan utama pengelolaan sampah. BRC dirancang sebagai pusat daur ulang terpadu, termasuk pengolahan plastik menjadi Refuse Derived Fuel (RDF).
Namun realitas di lapangan menunjukkan masih adanya mesin rusak, unit baru yang belum difungsikan, serta keterbatasan sumber daya manusia.
Akibatnya, BRC baru mampu mengolah sekitar lima truk sampah per hari angka yang dinilai jauh dari kapasitas ideal.
"Minimal 10 truk per hari harus terolah. Kalau cuma satu atau dua, kita rugi biaya, rugi waktu,” ujar Yamin.
Menurutnya, persoalan sampah tidak bisa diserahkan pada satu dinas semata. Ia mendorong kolaborasi lintas sektor, mulai dari penguatan teknis, penganggaran yang tepat sasaran, hingga pelibatan pihak eksternal yang kompeten.
Ia menilai Banjarmasin memiliki peluang besar dengan mengembangkan pengolahan sampah organik melalui maggot hingga 50 persen, memaksimalkan kompos sebagai pupuk, serta memperluas kerja sama RDF dan teknologi lanjutan seperti pirolisis plastik.
“Kalau sudah 50 persen terolah, itu baru layak diacungi jempol. Ini kerja keras, bukan kerja santai,” katanya.
Di sisi lain, Yamin juga menyoroti serius lemahnya koordinasi, belum sinkronnya administrasi, serta keterlambatan pengambilan keputusan yang berdampak pada pelaporan ke pemerintah pusat.
Ia menegaskan, peluang kerja sama dengan pihak ketiga, sekolah kejuruan, hingga skema perjanjian kerja sama (PKS) harus segera diputuskan.