DPR meminta BPJS Kesehatan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait status kepesertaan agar tidak ada kebingungan di lapangan apabila terjadi penonaktifan administrasi.
Kesepakatan ini diambil di tengah kekisruhan akibat penonaktifan puluhan juta peserta BPJS PBI yang terjadi awal Februari 2026 kondisi yang sempat menyebabkan akses layanan kesehatan terhambat bagi sebagian warga.
Sufmi Dasco menegaskan keputusan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan negara kepada masyarakat miskin dan rentan, terutama mereka yang tengah menjalani pengobatan penting atau memiliki penyakit kronis. Selama masa tiga bulan tersebut, negara menjamin peserta tetap dapat memperoleh layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.
Para pakar kesehatan dan perwakilan DPR juga menekankan bahwa keputusan ini menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola data kependudukan dan BPJS PBI agar lebih akurat, sehingga program jaminan kesehatan nasional benar-benar tepat sasaran di masa depan. (Wartabanjar.com/berbagai sumber)
Editor: Andi Akbar






