WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama Pemerintah resmi memutuskan bahwa seluruh layanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) akan ditanggung oleh negara selama tiga bulan ke depan. Kesepakatan ini diambil untuk menjamin agar masyarakat miskin dan rentan tidak kehilangan akses layanan kesehatan di tengah polemik penonaktifan kepesertaan BPJS PBI.
DPR RI dan Pemerintah sepakat memberikan jaminan penuh layanan kesehatan bagi peserta BPJS PBI yang sebelumnya sempat dinonaktifkan. Keputusan ini dibuat dalam rapat konsultasi gabungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, bersama Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Kepala BPS, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Dalam kesimpulan rapat tersebut, disebutkan bahwa:
Selama tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan PBI tetap dilayani seperti biasa dan semua iurannya akan dibayar oleh pemerintah.
Pemutakhiran data kepesertaan oleh Kementerian Sosial, pemerintah daerah, BPS, dan BPJS Kesehatan akan dilakukan secara simultan agar data menjadi lebih valid dan tepat sasaran.







