“Sebagai permohonan maaf kepada leluhur kami, sanksi adat yang dijatuhkan adalah satu ekor babi dan lima ekor ayam,” ujar Sam Barumbun.

Menurut Sam, candaan Pandji tidak hanya melukai harkat dan martabat masyarakat Toraja, tetapi juga dianggap mencederai kehormatan para leluhur. Hal tersebut tetap berlaku meski materi komedi itu dibuat lebih dari satu dekade lalu.

“Materi stand up komedi yang pertama kali dilakukan pada 2013, lalu kembali beredar dan viral pada 2021, telah melukai dan menyakiti hati kami semua,” tegasnya.

Peradilan adat ini menegaskan bahwa masyarakat Toraja memegang teguh nilai budaya dan menghormati leluhur, sekaligus menjadi pengingat pentingnya sensitivitas budaya dalam ruang publik, termasuk dunia hiburan.(Wartabanjar.com/nur_muhammad)

editor: nur_muhammad