WARTABANJAR.COM – Komika Pandji Pragiwaksono menjalani peradilan adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, menyusul candaan dalam materi stand up komedi yang menyinggung ritual adat Rambu Solo. Pandji menyatakan menerima sepenuhnya sanksi adat yang dijatuhkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Sidang adat tersebut digelar di Tongkonan Kaero Sangalla, Tana Toraja, Selasa (10/2/2026), dan dihadiri tokoh adat serta masyarakat setempat. Dalam forum tersebut, Pandji menyampaikan permohonan maaf secara terbuka.
“Terima kasih banyak. Pada kesempatan hari ini, saya menerima semua keputusan yang telah diberikan kepada saya,” ujar Pandji di hadapan majelis adat dan masyarakat Toraja.
Materi stand up komedi yang menjadi polemik sebenarnya pertama kali dibawakan pada 2013 dan telah dihapus. Namun, video tersebut kembali muncul pada 2021 dan viral di media sosial, sehingga menimbulkan luka mendalam bagi masyarakat Toraja.
Pandji pun berjanji menjadikan peristiwa ini sebagai pelajaran penting dalam hidupnya.
“Semoga ini menjadi kesempatan bagi saya untuk menjadi pribadi yang lebih baik. Saya berjanji bahwa ini adalah yang terakhir kalinya saya melakukan hal serupa dan tidak akan mengulanginya di masa depan,” ucapnya.
Kematian Adalah Hal Sakral bagi Toraja
Hakim adat Toraja, Sam Barumbun, dalam sidang tersebut menegaskan bahwa kematian memiliki makna sakral dan mendalam dalam budaya Toraja. Ritual Rambu Solo bukan sekadar upacara, melainkan bagian terpenting dalam kehidupan masyarakat setempat.
