Pedagang di Jalan Jati Banjarbaru Bersiap Ditertibkan, Pemkot Arahkan Pindah ke Pasar Bauntung
Ukuran Huruf:
Terkait retribusi, Pemkot Banjarbaru juga memberikan keringanan sesuai Peraturan Daerah (Perda), dengan pengurangan maksimal hingga 50 persen.
“Pengurangan tersebut diberikan berdasarkan kemampuan pedagang dan telah disetujui Wali Kota Banjarbaru untuk tahun 2025,” ungkap Muriani.
Ke depan, penertiban akan difokuskan pada pedagang yang berjualan di lahan umum seperti bahu jalan dan sempadan jalan.
“Sementara pedagang yang berjualan di lahan milik pribadi tidak menjadi sasaran penertiban,” tutupnya.(wartabanjar.com/IKhsan)
editor: nur_muhammad